Tak hanya itu, Febri juga membandingkan era KPK saat ini dan dulu dimana sebelum adanya Dewas KPK.
Baca Juga: Ahli Ekonomi Malaysia Ingin Punya Pemimpin Seperti Jokowi, Mustofa Nahrawardaya: Mana Ada?
Ia mengatakan bahwa dulu sebelum ada Dewas KPK, jika pimpinan KPK kedapatan melanggar kode etik, maka akan langsung dibentuk komite etik KPK.
"Sebelum ada Dewas, dulu jk Pimpinan KPK melanggar etik maka dibentuk Komite Etik KPK," ungkapnya.
Febri menyampaikan bahwa komite etik KPK tersebut selalu diisi oleh eksternal dari berbagai unsur tokoh masyarakat.
Pegiat antikorupsi itu pun menegaskan bahwa sebelum adanya Dewas KPK, sanksi untuk pimpinan KPK itu diatur lebih berat dibanding para pegawai lainnya.
"Komposisinya dominan eksternal dr unsur tokoh masyarakat. Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai," tegasnya.
Namun hal itu berbeda dengan era KPK sekarang, yang mana sesudah ada Dewas KPK justru sanksi yang diberikan untuk pimpinan KPK malah terkesan sangat ringan.
Selain sanksi ringan untuk pimpinan KPK, Febri juga menegaskan bahwa pengawasan KPK saat ini semakin melemah sekalipun itu ada Dewas KPK.