Dulu Sanksi Pimpinan KPK Lebih Berat, Febri Diansyah: Sekarang Pengawasan Melemah Sekalipun Ada Dewas

- 30 Agustus 2021, 17:50 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. / Twitter/@febridiansyah/

Menurutnya keberadaan Dewas KPK, sejak awal niatnya sangat diragukan dalam menerapkan standar yang kuat untuk menjaga integritas KPK.

Keraguan Febri semakin terlihat nyata saat Dewas KPK hanya memberikan sanksi ringan terhadap para pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

Padahal menurutnya, kode etik yang dilanggar oleh para pimpinan KPK tersebut merupakan sebuah pelanggaran berat.

"Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas mmg diragukan niatnya menerapkan standar yg kuat menjaga integritas KPK," ujarnya, dikutip Galamedia dari akun @febridiansyah, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Didakwa Terima Suap Rp 1,1 Miliar Lebih dari Pengusaha Indramayu

"Terlihat dari pengaturan sanksi yang ringan untuk pimpinan, sekalipun pelanggaran berat," sambungnya.

Selain itu, Febri juga menyinggung terkait adanya pilihan lain yang seharusnya bisa diambil oleh Dewas KPK dalam menjatuhkan sanksi terhadap pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

Menurutnya, terdapat pilihan lain seperti yang diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020 yaitu Pimpinan bisa diminta mundur dari KPK.

Akan tetapi, pilihan itu tidak dilakukan oleh Dewas KPK, sehingga Febri menilai bahwa Dewas hanya bisa memberikan sanksi ringan.

"Dewas juga tidak bisa berhentikan atau meminta pimpinan diberhentikan," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x