Hukuman Lili Pintauli, ICW Nilai Dewas Enggan Menghukum dan Beri Saran untuk Dilaporkan ke Kepolisian

- 31 Agustus 2021, 20:55 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

GALAMEDIA – Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti hukuman yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.

Sebelumnya, Lili telah terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Atas pelanggarannya tersebut, Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghukum Lili dengan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan (1 tahun).

Sontak ICW menilai hukuman yang diterima Lili tidak sebanding dengan perbuatannya.

Baca Juga: Erick Thohir Dipuji Yenny Wahid Layak Jadi Pemimpin Masa Depan: 2024 Masih Jauh, Enggak Ada Partai

“Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili,” demikian kata ICW dalam situs resminya dikutip Galamedia Selasa, 31 Agustus 2021.

Oleh karena itu, ICW menilai Dewas terkesan enggan menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili.

“Dewan Pengawas seperti enggan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat tinggi KPK,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihak ICW menyarankan Dewas untuk melaporkan Lili ke aparat kepolisian.

Tak sampai di situ, ICW juga meminta Dewaa mendalami potensi suap antara Lili dan Syahrial.

Baca Juga: Jeritan Anak Kecil Warnai Aksi Bagi-bagi Sembako Jokowi, Aktivis: Kapan Sih Pembuat Kerumunan Ini Ditangkap?

Sementara, Lili sendiri siap menerima sanksi yang diberikan oleh Dewas.

“Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima. Tidak ada upaya-upaya lain,” ujar Lili usai menjalani sidang etik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Jika dihitung, gaji Lili akan dipotong sebesar Rp 1,8 juta dan dia masih menerima gaji sebesar Rp 87 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x