Pemerintah Diminta Mengkaji Perlu Tidaknya Moratorium UU PKPU dan Kepailitan

- 6 September 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi situasi perkonomian Indonesia.
Ilustrasi situasi perkonomian Indonesia. /freepik.com/freepik/

GALAMEDIA - Pandemi Covid-19 mengakibatkan anjloknya situasi perekonomian nasional. Pelaku usaha banyak yang terdampak kebijakan pandemi, terutama terkait dengan pembatasan aktifitas masyarakat.

Setelah sempat terjun bebas di tahun pertama pandemi, pertumbuhan ekonomi mulai membaik pada triwulan kedua 2021 dengan mencatatkan pertumbuhan ekonomi 3,37 persen.

Namun, kondisi di lapangan masih belum terlihat membaik. Banyak perkara permohonan pailit menumpuk di Pengadilan Niaga.

Para pengusaha pun angkat bicara. Mereka menilai syarat pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan di Pengadilan Niaga seperti yang diatur di Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terlalu mudah.

Baca Juga: Desak Anies Baswedan Diadili, Demo Interpelasi Gubernur DKI Sempat Berlangsung Ricuh

Salah satu syarat permohonan PKPU di Undang-undang PKPU antara lain PKPU dan kepailitan bisa diajukan oleh dua kreditur. Menurut para pengusaha, hal itu tak menguntungkan bagi mereka.

"Kami juga mencermati soal batas piutang sebagai dasar pernohonan kepailitan dan PKPU tidak diatur batasan jumlah piutang yang jadi dasar permohonan kepailitan," kata anggota Apindo, Eka Wahyu Kasih.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam webinar Restrukturisasi Bisnis di Masa Pandemi, Quo Vadis UU KPKPU yang digelar Ika FH UNPAD, Senin, 6 September 2021.

Diungkapkan Eka, di negara lain syarat PKPU dan kepailitan tidak semudah di Indonesia. Kemudian ada batasan nilai utang berapa yang bisa diajukan ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah