Anies Baswedan Disebut Lemah ke Holywings, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Revenge Travel Benar-benar Terjadi

- 7 September 2021, 11:10 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. dr. Zubairi Djoerban.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. dr. Zubairi Djoerban. /Instagram @profesorzubairi

GALAMEDIA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menilai sanksi yang diberikan kepada manajemen Holywings Kafe and Bars di Jalan Raya Kemang, Jakarta Selatan, terlalu ringan.

Sehingga ia meminta agar  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lemah dalam memberikan sanksi kepada Kafe Holywings di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Kafe Holywings menggelar sebuah acara hingga terjadi kerumunan di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga DKI Jakarta.

Terkait hal itu, melalui akun Twitter @knpiharis, Haris menilai selayaknya Anies selaku Gubernur bertindak lebih tegas terhadap kafe tersebut.

"Bingung saya, pak @aniesbaswedan harusnya memberikan sanksi yang sangat tegas terhadap Holywings Kemang," cuitnya, Selasa, 7 September 2021.

Ia pun mendesak agar Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings Kemang.

"Cabut ijin usahanya karena Holywings Kemang setahu saya sudah lama membuka usahanya dengan keramaian yang fantastis. Jadi Pak @aniesbaswedan jangan lemah donk," ujarnya.

Baca Juga: Ketua PBNU Dukung Jabatan Presiden 3 Periode, Ali Syarief Serukan Perlawanan

Ia pun mempertanyakan bagaimana mungkin peristiwa di kafe tersebut bisa terjadi.

"Dari video beredar, Holywings Kemang begitu banyak pengunjungnya. Bagaimana ini bisa terjadi? Apakah keamanan dan SATGAS Covid-19 sengaja membiarkannya??? Setelah menjadi perhatian publik baru ditindak?," tanya Haris.

Ia pun menilai hal itu berkemungkinan kafe tersebut memiliki beking kuat sehingga Anies tak berani memberikan sanksi berat.

"Holywings Kemang jangan-jangan punya beking yang kuat sehingga seorang pak @aniesbaswedan tidak berani memberi sanksi yang sangat tegas terhadap pelanggaran yang terjadi," katanya.

Ia pun menilai denda Rp50 juta tidak cukup.

"Jika hanya denda 50 juta, itu tidak ada artinya bagi Holywings Kemang. Karena sudah lama dia membuka usahanya," katanya.

Saat menanggapi pemberitaan 'Hukuman ringan pelanggaran prokes manajemen Holywings dibandingkan dengan HRS', Haris pun tampak berang.

"SAKIT JIWA, Dimana keadilan Hukum??? Pelanggar PROKES Holywings di spesial kan… beri hukuman berat donk," ujarnya seraya mencolek @jokowi, @Kiyai_MarufAmin, dan @aniesbaswedan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menilai di masa penurunan kasus Covid-19, terjadi fenomena revenge travel.

Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, Selasa, 7 September 2021.

"Revenge travel benar-benar sedang terjadi dan bisa lebih besar lagi gelombangnya. Ini harus diwaspadai," cuitnya.

"Sebab, SARS-CoV-2 belum kemana-mana. Jangan sampai tren itu membatalkan kemajuan situasi pandemi saat ini. Semoga kita bisa bercermin atas keadaan suram Juni dan Juli silam," katanya.

Perihal kasus Holywings, sebelumnya  Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Satpol PP Provinsi DKI memberikan sanksi tambahan atau lanjutan kepada manajemen Holywings Resto and Bar usai melakukan pelanggaran di Masa PPKM Level 3 di Ibu Kota.

"Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta," kata Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, Senin malam, 6 September 2021.

sebelumnya Resto Holywings disanksi tutup sementara selama 3 hari.

Disebutkan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu, 4 September 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 September 2021: Cerdas! Al Telepon Nino untuk Pastikan Soal Kue Kiriman Ojol

"Sabtu (4 September) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin.

Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Arifin, penegakan aturan ini juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19.

"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," terang Arifin

Perlu diketahui, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x