Anies Baswedan Lemah ke Holywings, DPP KNPI: Jangan-Jangan Punya Beking Yang Kuat Sampai Anies Tak Berani

- 7 September 2021, 15:30 WIB
Tangkapan layar video kerumunan. di kafe Holywings usai langgar PPKM./Tangkapan layar video kerumunan.
Tangkapan layar video kerumunan. di kafe Holywings usai langgar PPKM./Tangkapan layar video kerumunan. /@ekowboy2

Hal itu diungkapkan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tekankan lagi bahwa kita tidak akan tebang pilih. Bukan cuma (Holywings) ini saja, siapapun yang melanggar prokes dimasa PPKM ini akan kita proses," ujar Yusri Yunus.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Satpol PP Provinsi DKI memberikan sanksi tambahan atau lanjutan kepada manajemen Holywings Resto and Bar usai melakukan pelanggaran di Masa PPKM Level 3 di Ibu Kota.

"Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta," kata Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, Senin malam, 6 September 2021.

sebelumnya Resto Holywings disanksi tutup sementara selama 3 hari.

Disebutkan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu, 4 September 2021.

"Sabtu (4 September) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin.

Baca Juga: Kudeta Guinea Karena Presiden 3 Periode, Anggota DPR: NKRI Harus Terhindar dari Peristiwa Ini    

Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Arifin, penegakan aturan ini juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x