Anies Baswedan Lemah ke Holywings, DPP KNPI: Jangan-Jangan Punya Beking Yang Kuat Sampai Anies Tak Berani

- 7 September 2021, 15:30 WIB
Tangkapan layar video kerumunan. di kafe Holywings usai langgar PPKM./Tangkapan layar video kerumunan.
Tangkapan layar video kerumunan. di kafe Holywings usai langgar PPKM./Tangkapan layar video kerumunan. /@ekowboy2

GALAMEDIA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menduga-duga Holywings Kafe and Bars di Jalan Raya Kemang, Jalarta Selatan memiliki beking dari pihak tertentu sehingga Gubernur Anies Baswedan tak berani memberikan sanksi tegas.

 

"Holywings Kemang jangan-jangan punya beking yang kuat sehingga seorang pak @aniesbaswedan tidak berani memberi sanksi yang sangat tegas terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Haris melalui akun Twitter @knpiharis, Selasa, 7 September 2021.

Ia pun menilai denda Rp50 juta tidak cukup dengan berbagai alasan.

"Jika hanya denda 50 juta, itu tidak ada artinya bagi Holywings Kemang. Karena sudah lama dia membuka usahanya," katanya.

Sehububngan hal itu, Haris mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lemah dalam memberikan sanksi kepada Kafe Holywings di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

"Bingung saya, pak @aniesbaswedan harusnya memberikan sanksi yang sangat tegas terhadap Holywings Kemang," cuitnya, Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Ketua PBNU Dukung Jabatan Presiden 3 Periode, Ali Syarief Serukan Perlawanan

Ia pun mendesak agar Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings Kemang.

"Cabut ijin usahanya karena Holywings Kemang setahu saya sudah lama membuka usahanya dengan keramaian yang fantastis. Jadi Pak @aniesbaswedan jangan lemah donk," ujarnya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana mungkin peristiwa di kafe tersebut bisa terjadi.

"Dari video beredar, Holywings Kemang begitu banyak pengunjungnya. Bagaimana ini bisa terjadi? Apakah keamanan dan SATGAS Covid-19 sengaja membiarkannya??? Setelah menjadi perhatian publik baru ditindak?," tanya Haris.

 

Saat menanggapi pemberitaan 'Hukuman ringan pelanggaran prokes manajemen Holywings dibandingkan dengan HRS', Haris pun tampak berang.

"SAKIT JIWA, Dimana keadilan Hukum??? Pelanggar PROKES Holywings di spesial kan… beri hukuman berat donk," ujarnya seraya mencolek @jokowi, @Kiyai_MarufAmin, dan @aniesbaswedan.

Tokoh Nahdlatul Ulama Umar Hasibuan alias Gus Umar melalui akun Twitter  @UMARCHELSEA_75 meminta aparat kepolisian bertindak adil.

Seperti diketahui, dengan kasus yang sama, Habib Rizieq Shihab (HRS) harus menjalani proses hukum.

"Penjarakan biar adil pak polisi," ujar Gus Umar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 September 2021: Cerdas! Al Telepon Nino untuk Pastikan Soal Kue Kiriman Ojol

Hal itu diungkapkan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tekankan lagi bahwa kita tidak akan tebang pilih. Bukan cuma (Holywings) ini saja, siapapun yang melanggar prokes dimasa PPKM ini akan kita proses," ujar Yusri Yunus.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Satpol PP Provinsi DKI memberikan sanksi tambahan atau lanjutan kepada manajemen Holywings Resto and Bar usai melakukan pelanggaran di Masa PPKM Level 3 di Ibu Kota.

"Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta," kata Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, Senin malam, 6 September 2021.

sebelumnya Resto Holywings disanksi tutup sementara selama 3 hari.

Disebutkan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu, 4 September 2021.

"Sabtu (4 September) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin.

Baca Juga: Kudeta Guinea Karena Presiden 3 Periode, Anggota DPR: NKRI Harus Terhindar dari Peristiwa Ini    

Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Arifin, penegakan aturan ini juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19.

"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," terang Arifin

Perlu diketahui, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x