Firli Bahuri Miris 239 Anggota DPR RI Ogah Serahkan LHKPN, Fahri Hamzah: Mereka Mungkin Lagi Sibuk Oposisi

- 7 September 2021, 21:35 WIB
 Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. /Twitter/@Fahrihamzah/

 

GALAMEDIA - Sedikitnya 239 dari 569 anggota DPR belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam tayangan video YouTube KPK RI berjudul `Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat”, Selasa, 7 September 2021.

“Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dar kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.

Hal tersebut langsung mendapatkan respons dari politisi Partai Gelora Fahri Hamzah melalui akun Twitter @fahrihamzah, Selsa, 7 September 2021.

"Mereka mungkin lagi sibuk oposisi," cuit mantan Wakil Ketua DPR RI ini seraya .membubuhkan emoticon tertawa.

Baca Juga: Ngabalin Sebut Yahya Waloni Comberan, Refly Harun: Ahok Tidak Dilakukan Penahanan, Jangan Lupa!

Seperti diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini akhir-akhir ini getol mengkritisi anggota DPR karena kurang kritis terhadap pemerintahan. Bahkan ia pun sempat mempertanyakan fungsi wakil rakyat tersebut.

Terlebih kini mayoritas partai berkoalisi mendukungan pemerintahan Joko Widodo.

Sementara itu Firli Bahuri mengaku miris melihat angka itu karena anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini menjadi perhatian kita yang serius,” ujar Firli.

Untuk itu, dia meminta para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN. Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Didiskusikan Bersama Pasangan Sebelum Menikah

“Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi,” tegas Firli.

Berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021, tingkat kepatuhan LHKPN khususnya bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan, yaitu menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.

Selain itu, meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah