Disinyalir, aksi bom bunuh diri tersebut berasal dari kelompok teroris Jemaah Islamiyah. Motif pengeboman masih belum jelas, tetapi ada kemungkinan berhubungan dengan Pemilihan Presiden yang akan datang.
Pada 5 November 2004, polisi menangkap empat orang yang dianggap sebagai pelaku dalam peristiwa ini, yaitu Rois, Ahmad Hasan, Apuy, dan Sogir alias Abdul Fatah di Kampung Kaum, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada 13 September 2005, Rois dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari kemudian, tersangka lainnya, Hasan, juga dijatuhi vonis hukuman mati.***