Sri Mulyani Ajukan Tarik PPN Sembako, Jasa Pendidikan dan Kesehatan ke DPR: Warga Tak Mampu Diberi Subsidi

- 13 September 2021, 18:09 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Pengecualian juga dilakukan pada uang dan emas batangan untuk cadangan devisa, serta surat berharga.

Baca Juga: Mulai Tahun 2022, Pembelian Gas 3 Kg Harus Menggunakan Kartu Sembako, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kemudian, jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan. Hal ini untuk mencerminkan keadilan dan lebih tepat sasaran.

Sementara itu, fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang dan jasa tertentu dilakukan untuk mendorong ekspor di dalam dan luar kawasan tertentu serta hilirisasi sumber daya alam, fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut, dan kelaziman serta perjanjian internasional.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x