Dalam perkara ini, tergugatnya adalah BPN. Makanya, dengan diajukan banding ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pengembang dan 222 pemilik yang dibatalkan sertifikatnya.
"Saat pembelian, mereka dicek oleh notaris, BPN semuanya clear sehingga transaksi itu berjalan," tandasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Bandung City View 2, Fajar Ramadhan Kartabrata mengaku ada beberapa dasar yang membuat pihaknya mengajukan banding dengan beberapa keberatan.
Keberatan pertama yaitu soal kewenangan. Secara substansi, ujar Fajar, perkara ini bukan kewenangan PTUN karena berkaitan dengan sengketa kepemilikan. Keberatan ini pun didukung oleh Pendapat Ahli Administrasi.
"Keberatan kedua, berkaitan dengan tenggang waktu di mana kita semua sudah tahu pengajuan gugatan di PTUN ini ada jangka waktu. Nah, penggugat ini sudah melakukan tindakan atau perbuatan yang menunjukkan telah mengetahui objek sengketa sejak tahun 2014," paparnya.
Fajar lebih lanjut menerangkan, ada hal yang paling krusial yang sangat keliru yaitu pencantuman hasil pemeriksaan setempat yang salah.
Faktualnya para pihak tidak menunjukkan objek dan batas yang sama. Dimana penggugat menunjuk yang mana pihaknya menunjuk yang mana. Namun, dalam putusan dinyatakan para pihak menunjuk pada objek dan batas yang sama.
"Permasalahannya, di putusan menyatakan para pihak itu menunjuk objek yang sama, itu yang kita tekankan dalam memori banding. Alhamdulillah kita diperkuat oleh beberapa bukti, di antaranya video pelaksanaan pemeriksaan setempat," ungkap Fajar.