Pengembang Bandung City View 2 Resmi Ajukan Banding, Norman: Kami Memohon Keadilan dan Kepastian Hukum

- 14 September 2021, 17:22 WIB
Pengembang Perumahan Bandung City View 2, PT Global Kurnia Grahatama bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung, Selasa, 14 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Pengembang Perumahan Bandung City View 2, PT Global Kurnia Grahatama bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung, Selasa, 14 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Alasan terakhir pihaknya banding, ujar Fajar, yakni berkaitan dengan kepastian hukum di mana sertifikat yang sudah bertahun-tahun tiba-tiba digugat atas dasar eigndom yang sudah lama.

Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997, Penggugat sudah tidak dapat lagi mempersoalkan keabsahan dari objek sengketa.

Fajar pun menyatakan, pada prinsipnya pihaknya mengikuti proses hukum.

"Kami berharap lembaga yang menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan proses hukum ini fair, terhadap bukti-bukti yang memang layak untuk dipertimbangkan," tutur dia.

Seperti diketahui dalam salinan putusan yang diterima wartawan, gugatan itu dilayangkan ahli waris Rd. Ardisasmita yang diwakili oleh Laksamana Pertama Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaku Tergugat II intervensi yang merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Baca Juga: Resep Mie Godog Jawa yang Gurih dan Hangat, Pas Banget Disantap Saat Musim Hujan. Cobain Yuk!

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan tersebut dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan sudah diputus hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusannya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x