Pengembang Bandung City View 2 Resmi Ajukan Banding, Norman: Kami Memohon Keadilan dan Kepastian Hukum

- 14 September 2021, 17:22 WIB
Pengembang Perumahan Bandung City View 2, PT Global Kurnia Grahatama bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung, Selasa, 14 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Pengembang Perumahan Bandung City View 2, PT Global Kurnia Grahatama bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung, Selasa, 14 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Pengembang Perumahan Bandung City View 2, PT Global Kurnia Grahatama resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung.

Sebelumnyam PTUN memutuskan mengabulkan gugatan salah seorang ahli waris pada tanggal 16 Agustus 2021.

Hari ini, Selasa, 14 September 2021, PT Global Kurnia Grahatama bersama kuasa hukumnya telah menyerahkan Memori Banding kepada petugas di PTUN Bandung, Jln. Diponegoro.

Ditemui usai menyerahkan Memori Banding, Dirut PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman menerangkan, banding dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendapat keadilan, di pengadilan yang lebih tinggi.

"Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hukum, di mana kami sebagai pembeli beriktikad baik. Kami membeli tanah ini tahun 2013, dan sertifikat tanah ini sudah terbit 57 tahun," terangnya.

Baca Juga: Pemalsu Kasur Royal Foam Dihukum 3 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebagai warga negara, Norman merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Terlebih penggugat yang merupakan ahli waris Rd. Ardisasmita yang diwakili oleh Laksamana Pertama Deni Septiana, yang legal standingnya hanya membawa eigndom verponding tahun 1935, atau 10 tahun sebelum Indonesia merdeka.

"Kepastian hukum di negara ini tidak ada. Kami memohon keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nanti untuk mengadili lebih adil sehingga kami sebagai developer dan masyarakat memiliki kepastian hukum," paparnya.

Ditanya soal posisi pengembang dan warga pemilik rumah di Bandung City View 2, Norman menyatakan, kedua pihak sama-sama sebagai tergugat intervensi.

Dalam perkara ini, tergugatnya adalah BPN. Makanya, dengan diajukan banding ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pengembang dan 222 pemilik yang dibatalkan sertifikatnya.

"Saat pembelian, mereka dicek oleh notaris, BPN semuanya clear sehingga transaksi itu berjalan," tandasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Bandung City View 2, Fajar Ramadhan Kartabrata mengaku ada beberapa dasar yang membuat pihaknya mengajukan banding dengan beberapa keberatan.

Baca Juga: Lord Adi Blak-blakan Soal Hasil MCI 8, Ini Kok Kayak Settingan Ya, Padahal Perpect Dessert I Ever Made

Keberatan pertama yaitu soal kewenangan. Secara substansi, ujar Fajar, perkara ini bukan kewenangan PTUN karena berkaitan dengan sengketa kepemilikan. Keberatan ini pun didukung oleh Pendapat Ahli Administrasi.

"Keberatan kedua, berkaitan dengan tenggang waktu di mana kita semua sudah tahu pengajuan gugatan di PTUN ini ada jangka waktu. Nah, penggugat ini sudah melakukan tindakan atau perbuatan yang menunjukkan telah mengetahui objek sengketa sejak tahun 2014," paparnya.

Fajar lebih lanjut menerangkan, ada hal yang paling krusial yang sangat keliru yaitu pencantuman hasil pemeriksaan setempat yang salah.

Faktualnya para pihak tidak menunjukkan objek dan batas yang sama. Dimana penggugat menunjuk yang mana pihaknya menunjuk yang mana. Namun, dalam putusan dinyatakan para pihak menunjuk pada objek dan batas yang sama.

"Permasalahannya, di putusan menyatakan para pihak itu menunjuk objek yang sama, itu yang kita tekankan dalam memori banding. Alhamdulillah kita diperkuat oleh beberapa bukti, di antaranya video pelaksanaan pemeriksaan setempat," ungkap Fajar.

Baca Juga: Saat Pejabat Negara Lain Rela Potong Gaji untuk Penanganan Covid-19, Pejabat Indonesia Justru Makin Kaya

Alasan terakhir pihaknya banding, ujar Fajar, yakni berkaitan dengan kepastian hukum di mana sertifikat yang sudah bertahun-tahun tiba-tiba digugat atas dasar eigndom yang sudah lama.

Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997, Penggugat sudah tidak dapat lagi mempersoalkan keabsahan dari objek sengketa.

Fajar pun menyatakan, pada prinsipnya pihaknya mengikuti proses hukum.

"Kami berharap lembaga yang menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan proses hukum ini fair, terhadap bukti-bukti yang memang layak untuk dipertimbangkan," tutur dia.

Seperti diketahui dalam salinan putusan yang diterima wartawan, gugatan itu dilayangkan ahli waris Rd. Ardisasmita yang diwakili oleh Laksamana Pertama Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaku Tergugat II intervensi yang merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Baca Juga: Resep Mie Godog Jawa yang Gurih dan Hangat, Pas Banget Disantap Saat Musim Hujan. Cobain Yuk!

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan tersebut dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan sudah diputus hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusannya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x