2. Ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
KPC-PEN dibentuk pada 20 Juli 2020 sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Baca Juga: Ini Harta Kekayaan Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI Tersangka KPK
3. Ditunjuk sebagai koordinator pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
4. Ditunjuk untuk menjabat Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Pada Agustus 2021.
Hal tersebut berkaitan dengan Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
5. Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.
Dengan deretan jabatan seperti itu, wajar jika masyarakat menyebut Luhut sebagai 'Menteri Serba Bisa'