Mantan Anak Buah SBY Jadi 'Musuh' AHY, Bakal Bikin Heboh di Mahkamah Agung

- 23 September 2021, 20:28 WIB
Gedung  Mahkamah Agung (MA).
Gedung Mahkamah Agung (MA). /JURNAL ACEH/Decky Risakotta./

Yusril menjelaskan bahwa AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-undang. Namun sejauh ini, kata dia, tidak ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.

Ia mengatakan ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu. Mahkamah partai, kata dia, tidak berwenang menguji AD/ART.

Ia menyatakan, pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) pun tidak berwenang.

PN hanya bisa mengadili perselisihan intenal parpol jika mahkamah partai tak mampu menyelesaikan.

Sementara PTUN  hanya berwenang mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr. Fahry Bachmid," kata Yusril.

Baca Juga: Tutup 7 BUMN, Erick Thohir: Kasihan, Para Pegawainya Terkatung-katung

"Bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," sambungnya.

Sehubungan itu, Yusril menilai MA harus melakukan terobosan hukum dengan menjadi lembaga yang memeriksa, mengadili dan memeriksa apakah AD/ART Demokrat yang disahkan Yasonna bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Selanjutnya, ia menilai MA juga perlu memeriksa apakah pasal AD/ART Demokrat yang memberi kewenangan lebih kepada majelis tinggi bertentangan dengan UU Partai Politik atau tidak.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x