Mantan Ketua KPK: Gugatan KLB Partai Demokrat Harusnya Gugur Karena Penggugat Mundur

- 24 September 2021, 20:04 WIB
Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum PD versi KLB, 5 Maret 2021
Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum PD versi KLB, 5 Maret 2021 /Antara/Nur Apriliana Br Sitorus

Sikap itu, kata dia, sebaiknya dicontoh anggota lain kelompok KLB.

Majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis mengumumkan sidang kembali lanjut pada Senin pekan depan, 27 September 2021.

Baca Juga: Demo Jadi Barang Haram! BEM SI Ancam Kepung Istana, Refly Harun: Kita Lihat, Apa Mereka Generasi TikTokan?

Dalam sidang berikutnya, majelis hakim akan mendengar sikap dari para pihak terkait dengan pencabutan surat kuasa dan gugatan itu.

Sejauh ini, penasihat hukum dari kelompok KLB dan para penggugat lainnya belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan.

Dalam perkara itu, DPP Partai Demokrat menempati posisi sebagai tergugat II intervensi, sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai tergugat utama.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x