Sikap itu, kata dia, sebaiknya dicontoh anggota lain kelompok KLB.
Majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis mengumumkan sidang kembali lanjut pada Senin pekan depan, 27 September 2021.
Dalam sidang berikutnya, majelis hakim akan mendengar sikap dari para pihak terkait dengan pencabutan surat kuasa dan gugatan itu.
Sejauh ini, penasihat hukum dari kelompok KLB dan para penggugat lainnya belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan.
Dalam perkara itu, DPP Partai Demokrat menempati posisi sebagai tergugat II intervensi, sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai tergugat utama.***