Dijemput Paksa, Azis Syamsuddin Tiba di Gedung KPK! Langsung Jalani Penahanan?

- 24 September 2021, 20:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI /

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu diketahui berdasarkan dakwaan kepada Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.

Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ucap Ali, Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Demo Jadi Barang Haram! BEM SI Ancam Kepung Istana, Refly Harun: Kita Lihat, Apa Mereka Generasi TikTokan?

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan mengumpulkan alat bukti dan KPK juga telah memeriksa beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

Ia memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara di Lampung Tengah itu kepada publik.

“Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tutur Ali.***

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x