Refly Harun: Unjuk Rasa adalah Barang Haram di Pemerintahan Saat Ini, Sulit BEM SI Untuk Berdemo

- 24 September 2021, 20:23 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan Layar/

GALAMEDIA – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun turut menanggapi ancaman yang dilontarkan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Refly mengaku yakin tidak yakin demo tersebut akan terjadi, sebab saat ini sulit melakukan unjuk rasa di Indonesia.

“Kita tidak tahu apakah terlaksana atau tidak, demonya. Karena kita tahu sekarang ini tidak gampang melakukan demonstrasi,” ujarnya melalui kanal YouTube Refly Harun Jumat, 24 September 2021.

Sebab, saat demo dilakukan, pemerintah akan mengerahkan seluruh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Gibran Ditemukan Petugas Usai Hilang 6 Hari di Gunung Guntur Garut, Begini Kondisinya

“Karena ketika Anda demo, yang terjadi adalah dengan mudahnya kekuasaan akan menghadang Anda,” tuturnya.

“Ya caranya adalah dengan mengerahkan aparat penegak hukum di tempat-tempat mahasiswa mau bergerak,” imbuhnya.

Padahal, unjuk rasa kata dia, adalah hak konstitusional.

“Padahal kita tahu, unjuk rasa itu adalah hak konstitusional,” ungkap Refly.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x