BEM SI Ancam Turun ke Jalan, Refly Harun : Unjuk Rasa Hak Konstitusional, tapi Jadi Barang Haram

- 24 September 2021, 20:49 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube Refly Harun/

GALAMEDIA - Perkumpulan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) secara terbuka memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui surat terbuka, BEM SI bersama Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) menuntut Presiden Jokowi untuk tidak diam membiarkan 56 pegawai KPK diberhentikan secara resmi pada 30 Sepetember mendatang.

Dalam 3x24 jam BEM SI dan GASAK mengancam akan melancarkan aksi unjuk rasa jika Presiden Joko Widodo tidak menggubris surat terbuka tersebut.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun buka suara soal kabar ultimatum BEM SI ini. Refly mempertanyakan akankah aksi yang diserukan terjadi di tengah sulitnya melakukan demonstrasi.

"Kita tidak tahu apakah akan terlaksana atau tidak demonya. Karena kita tau sekarang ini tidak gampang melakukan demonstrasi karena ketika ada demo, yang terjadi adalah dengan mudahnya kekuasaan akan menghadang," kata Refly dalam tayangan di kanal Youtube miliknya.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin, Berikut Daftar Barang Mewah Milik Wakil Ketua DPR, Sampai Miliaran

Dalam pernyataannya, Refly mencontohkan yang terjadi pada HMI sebelumnya, di mana ancaman aksi demonstrasi yang mereka lontarkan membuat aparat lebih dulu menjaga kantor HMI sehingga orang-orang tidak dapat ke luar dan melancarkan aksi unjuk rasa.

Refly menyebut unjuk rasa merupakan hak konstitusional, namun kini telah menjadi barang yang haram dan sulit untuk dilakukan.

"Sehingga seperti HMI kemarin, mereka tidak bisa ke luar dari kantornya untuk melakukan aksi unjuk rasa. Padahal kita tau unjuk rasa itu adalah hak konstitusional, tapi di sini itu barang yang haram, tidak bisa dilakukan secara mudah," sambung Refly.

Baca Juga: Dijemput Paksa, Azis Syamsuddin Tiba di Gedung KPK! Langsung Jalani Penahanan?

Dilansir dari Galamedianews, 24 September 2021, BEM SI dan GASAK menyampaikan tujuh poin dalam surat ultimatum terbuka yang salah satunya terkait polemik KPK yang dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif sejak disahkannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x