GALAMEDIA - Baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan ditangkanya Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin okeh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui KPK menahan Azis Syamsuddin, yang kini menjadi tersangka kasus suap dalam perkara dugaan maling uang rakyat di Kabupaten Lampung Tengah.
Mirisnya, Azis Syamsuddin merupakan Ketua Komisi III DPR, saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap pimpinan KPK sekarang.
Kabarnya, sebelum ditahan, Azis Syamsudin kerap kali aktif sebagai pengacara, mengingat politisi tersebut berlatar pendidikan hukum.
Azis Syamsuddin menyelesaikan pendidikan S1 pada 1993, dari dua perguruan tinggi yakni FH Universitas Trisakti dan FE Universitas Krisna Dwipayana.
Kemudian melanjutkan ke University of Western Sydney (1998), lalu menyelesaikan pendidikan S2 (2003) dan S3 (2007) di Universitas Padjadjaran
Politisi kelahiran Jakarta 51 tahun lalu itu, terus berada di komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan sejak mulai menjadi anggota DPR pada 2004.
Azis termasuk politisi yang memiliki karir cemerlang di DPR, pasalnya Azis Syamsuddin empat kali ia terpilih yang membuatnya bisa empat kali melengang ke Senayan dari Dapil Lampung II.
Pada periode keempat sebagai anggota DPR, posisi Ketua Umum KNPI 2008-2011 itu semakin naik, ia menjadi Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Namun sejalan karier politik yang meningkat, Azis kini tersandung kasus suap yang membuatnya berurusan dengan KPK.***