Aziz Syamsuddin Ditahan KPK, Ferdinand Hutahaen : Perlu Terobosan agar Parpol Tak Jadi Pabrik Koruptor

- 26 September 2021, 22:15 WIB
Aziz Syamsuddin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk tidak menaikkan penanganan perkara di Lampung Tengah.
Aziz Syamsuddin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk tidak menaikkan penanganan perkara di Lampung Tengah. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pemberian hadiah terkait penanganan perkara yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

Setelah sempat mangkir dari panggilan KPK, Aziz dijemput oleh petugas di kediamannya Jumat, 25 September 2021 malam.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 26 September 2021 dini hari, ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan poin-poin hasil penyidikan terhadap tersangka Aziz Syamsuddin.

"Tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ (Azis Syamsuddin) dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Sebelumya Aziz menghindari panggilan KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Namun menurut Firli KPK telah melakukan tes swab antigen terhadap Aziz dan tes menunjukkan hasil non-reaktif. Sehingga KPK langsung membawa Aziz ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya resmi ditahan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 September 2021: Irvan Dendam, Hartawan Pernah Gagalkan Pernikahan Jessica dengan Adi

Aziz diduga memberi sejumlah uang sebagai hadiah kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin untuk menangain perkara kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang saat itu sedang dalam penyidikan KPK. Namanya dan satu kader Partai Golkar, Aliza Gunado terseret dalam kasus tersebut.

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ungkap Firli kepada awak media.

Firli menjabarkan sejumlah uang telah diberikan oleh Aziz dan Aliza kepada tersangka Stepanus Robin dan Maskur Husain, seorang pengacara yang ikut mengurus perkara tersebut.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain) sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” jelas Firli.

Kemudian untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan ditetapkannya Aziz sebagai tersangka kasus suap, menambah daftar panjang petinggi negara kader partai politik terjebak dalam pusara uang rakyat.

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen ikut berkomentar soal banyaknya politisi terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Vanuatu Berkomplot dengan Papua Nugini Serang Indonesia

Dalam cuitannya di Twitter, Ferdinand menyinggung puluhan anggota DPR dan kepala daerah terlibat kasus korupsi, yang hampir seluruhnya kader partai menunjukkan ada yang tidak beres dengan partai politik yang bisa jadi pabrik koruptor.

"3 Bekas Pimpinan DPR RI menjadi tersangka korupsi, puluhan anggota DPR, kepala daerah, menteri hampir 100% adalah kader partai menunjukkan ada yg tidak beres dgn partai politik kita. Perlu terobosan agar Parpol tidak jadi pabrik koruptor yang merusak bangsa," tulis Ferdinand di akun Twitter miliknya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x