Nelayan di Jawa Barat Desak Presiden Jokowi Cabut PP 85 Tahun 2021

- 1 Oktober 2021, 18:43 WIB
Ketua SNNU Jabar, Muslim Hafidz saat melakukan kunjungan ke pengusaha dan nelayan tangkap ikan di pesisir Pantura./dok.istimewa.
Ketua SNNU Jabar, Muslim Hafidz saat melakukan kunjungan ke pengusaha dan nelayan tangkap ikan di pesisir Pantura./dok.istimewa. /

GALAMEDIA - Nelayan dan pengusaha ikan di wilayah Jawa Barat menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebab PP yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu dinilai merugikan dan memberatkan keberadaan mereka.

Dengan terbitnya PP Nomor 85/2021, maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan tidak lagi berlaku.

Baca Juga: Polri Ungkap Situasi Terkini Jelang Pembukaan PON XX Papua, 21.268 Personel Keamanan Dikerahkan

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mencabut PP tersebut karena dinilai memberatkan para nelayan dan pengusaha bidang perikanan karena tarif PNBP sektor perikanan terjadi kenaikan hingga mencapai 600 persen," kata Ketua Serikat Nelayan Nahdatul Ulama (SNNU) Jawa Barat, Muslim Hafidz dalam siaran persnya, Jumat, 1 Oktober 2021.

Pihaknya telah meminta Presiden Jokowi untuk merubah dan mengevaluasi PP 85 tahun 2021 karena kebijakan tersebut tidak pro terhadap nelayan.

Pasalnya di tengah pandemi Covid-19 dan kesusahan ekonomi seperti saat ini terbitnya PP tersebut dinilai sangat tidak tepat dan membebani nelayan khususnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Benarkah WHO Merencanakan Modifikasi Genetik Manusia Melalui Vaksinasi Covid-19? Cek Faktanya

"Disaat negara hadir untuk meningkatkan hidup layak nelayan, PP 85 Tahun 2021 memposisikan negara sebagai 'vampire' penghisap dengan beban tarif PNBP tinggi yang membebani rakyatnya," ungkap Muslim.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x