RUU HPP Baru, Fungsi NIK di KTP Kini Sekaligus Sebagai NPWP

- 1 Oktober 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi KTP.  RUU HPP Baru, Fungsi NIK di KTP kini sekaligus sebagai NPWP
Ilustrasi KTP. RUU HPP Baru, Fungsi NIK di KTP kini sekaligus sebagai NPWP /PMJ News

Sri Mulyani yakin RUU HPP bakal memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia.

"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," sambung Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x