"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamfobia. Dunia sdh berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jgn dijadikan komoditas," katanya.
Argo secara terang-terangan menyatakan, Densus 88 Antiteror belum ditugaskan ke Papua untuk melakukan penegakan hukum terhadap KKB meski telah dilabeli sebagai kelompok teroris.
Disebutkan, pihaknya masih belum melakukan penindakan KKB Papua berdasarkan aturan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hingga saat ini, TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih menjadi garda terdepan untuk menangani KKB di Papua.
Menurutnya, Satgas Nemangkawi masih melakukan penegakan hukum di bawah komando dari Asops Kapolri.
"Satgas Nemangkawi TNI dan Polri yang kerja. Untuk hard power kalau melanggar pidana ya akan kami proses," ujar Argo.
Padahal sebelumnya, Mahfud MD mengumumkan KKB Papua sebagai organisasi teroris.
Disebutkan, keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, dan Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua meminta pemerintah melakukan tindakan tegas atas kekerasan di Papua.