Bela Rakyat Jenderal Dipidanakan, Perangi Warga Sipil Malah Dapat Promosi, Refly Harun: Ini Fakta Telanjang

- 10 Oktober 2021, 10:10 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube./

GALAMEDIA - Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka gegara menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tak hanya itu, perwira tinggi pembela rakyat ini malah dipidanakan oleh Puspom AD.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun keheranan dengan hal tersebut. Hal tersebut diungkapkannya pada tayangan video YouTube pada kanalnya berjudul 'LIVE! NASIB! BELA RAKYAT KECIL, BRIGJEN TUMILAAR MALAH DIPIDANAKAN!!' dikutip Galamedia, Minggu, 10 Oktober 2021.

"Kok yang begini ini jauh dianggap melanggar, padahal misalnya seperti yang dilakukan Letjen TNI Dudung Abdurachman bisa dianggap pelanggaran prosedur," ujarnya.

Refly pun merinci sejumlah pelanggaran yang dilakukan Dudung Abdurachman saat menjabat sebagai Pangdam Jaya.

Disebutkan, pertama, melakukan penurunan baliho. Kedua, menantang perang warga sipil.

"Walaupun warga sipil itu tidak disukai kekuasaan itu soal lain," ujarnya.

Baca Juga: Marrowbone Film Horor asal Spanyol, Harus Hidup Terisolasi Selama 6 Bulan

Ketiga, lanjut dia, Dudung hadir dalam press conference ketika pembunuhan 6 laskar FPI.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x