Baca Juga: Heldy Djafar, Istri ke-9 Soekarno Wafat, Roy Suryo: Belum Banyak yang Tahu
Diketahui Stepanus dan rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang menyeret nama Azis dan Aliza asal diberi imbalan Rp 2 miliar masing-masing dari Azis dan Aliza.
Atas perbuatannya, Aziz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Wakil DPR Fraksi Partai Folkar tersebut terancam pidana 5 tahun penjara.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara, dan maksimal 5 tahun penjara dan denga paling sedikit Rp 50 juta hingga paling banyak Rp 250 juta.***