KPK Masih Periksa Aziz Syamsuddin, Perdana Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 11 Oktober 2021, 17:38 WIB
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. /Antara/Rivan Awal Lingga/

GALAMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin hari ini, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 11 Oktober 2021.

Penyidikan yang akan dilakukan hari ini merupakan yang pertama sejak politisi Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirusuah dan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap! Jokowi Sempat Diteriaki Seorang Bocah di Papua, Tapi Membalasnya dengan Melempar Senyuman

Kendati demikian, dikutip dari Antara, Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik hari ini.

Ali mengatakan pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut perkembangannya setelah proses penyidikan.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ujar Ali.

KPK menduga Aziz telah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.

Uang tersebut diberikan Aziz untuk meminta bantuan kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus korupsi yang melibatkannya dan rekannya, mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang saat itu sedang dalam penyelidikan KPK.

Baca Juga: Heldy Djafar, Istri ke-9 Soekarno Wafat, Roy Suryo: Belum Banyak yang Tahu

Diketahui Stepanus dan rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang menyeret nama Azis dan Aliza asal diberi imbalan Rp 2 miliar masing-masing dari Azis dan Aliza.

Atas perbuatannya, Aziz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Wakil DPR Fraksi Partai Folkar tersebut terancam pidana 5 tahun penjara.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara, dan maksimal 5 tahun penjara dan denga paling sedikit Rp 50 juta hingga paling banyak Rp 250 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x