Azis Syamsuddin Dikorek Soal 'Orang Dalam' di KPK, Cuma Ungkap Satu Nama

- 11 Oktober 2021, 21:25 WIB
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. /Antara/Rivan Awal Lingga/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 11 Oktober 2021 mengorek keterangan dari tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).

Keterangan terkait dengan dugaan adanya delapan "orang dalam" di KPK yang dapat membantunya untuk pengamanan perkara.

KPK memeriksa Azis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Hari ini, tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ngamuk Lihat Kondisi Pasar Kumuh dan Semrawut, Pedagang Terancam Dipidanakan

Dalam pemeriksaannya tersebut, tambah Ali, Azis menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Kendati demikian, Ali menegaskan KPK tetap menelusuri adanya dugaan "orang dalam" Azis tersebut dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya.

Dikutip dari Antara, selain mengonfirmasi dugaan "orang dalam" tersebut, KPK juga mengonfirmasi Azis soal kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Robin melalui rekening bank milik pihak lain.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis memiliki delapan orang di KPK.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ngaku Dapat Tawaran Komisaris: Gajinya, Dua Bulan Bisa Beli Sebuah Mobil

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada.

Dalam BAP tersebut, Yusmada menerangkan bahwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mengatakan dapat mengenal Robin karena dibantu Azis.

Selain itu, Syahrial juga mengatakan Azis mempunyai delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan pengamanan perkara, salah satunya Robin.

Baca Juga: Ingatkan Para Pendukung Gus Baha, Faizal Assegaf Sebut Tokoh NU di PKS Berkontribusi Besar Bagi NU

KPK pada Sabtu, 25 September 2021 telah mengumumkan Azis sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.

Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x