PKS Tolak Keras Putusan Jokowi Gunakan APBN di Kereta Cepat Jakarta Bandung: Inkonsistensi!

- 14 Oktober 2021, 20:29 WIB
Konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. /keretacepat_id

Sementara proyek kereta cepat, terus menimbulkan polemik dan dinilai cacat banyak pihak sejak awal.

Hal ini yang seharusnya dipikirkan pemerintah, bukan malah menggunakan APBN.

“Semestinya pemerintah menimbang hal itu, kenapa malah ditanggung APBN?” tegasnya.

Alasan ketiga, adanya kesalahan kalkulasi dalam investasi kereta cepat.

Baca Juga: KPU 'Telanjangi' Caleg 2019, Tsamara Amany: Kenapa NIK dan Alamat Saya Dibeberkan Seperti Ini

Seharusnya, pemerintah tidak perlu melanjutkan lantaran ditemukan kesalahan investasi tersebut.

"Kalau salah kenapa jadi beban negara dan APBN? Ini namanya sudah jatuh tertimpa tangga. Kita tahu APBN sudah sangat tertekan dan utang negara terus membengkak. Jangan terus bebani APBN," pungkas Jazuli.

Sebelumnya, polemik pendanaan atas bengkaknya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya terjawab setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.93/2021.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres No.107/2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Terdapat beberapa poin utama yang terdapat dalam revisi beleid tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x