Pinjol Ilegal yang Digerebek di Yogya Kerap Mengancam Nasabah, Polisi: Ada Korban Masuk Rumah Sakit

- 15 Oktober 2021, 15:21 WIB
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Pol. Roland Rolandy didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Arief Prasetya kepada wartawan, Jumat 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Pol. Roland Rolandy didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Arief Prasetya kepada wartawan, Jumat 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Pihak kepolisian menyebut perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digerebek kerap mengancam nasabahnya.

Bahkan berdasarkan penyelidikan, ada nasabah yang sampai masuk rumah sakit.

Hal itu disampaikan Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Pol. Roland Rolandy didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Arief Prasetya kepada wartawan, Jumat 15 Oktober 2021.

Roland menerangkan, dalam kasus tersebut mereka yang diperiksa terlibat dalam pinjol ilegal.

Baca Juga: Puluhan Debt Collector Perusahaan Pinjol Ilegal Digelandang ke Mapolda Jabar

Kebanyakan dari mereka melakukan pengancaman terhadap para korban nasabah di 23 aplikasi yang jalani para terperiksa tersebut.

"Hasil dari device kita dapatkan ancaman-ancaman ke beberapa nasabah. Sampai dengan ada korban masuk rumah sakit," katanya.

Sejauh ini, ada empat orang yang terlibat langsung atau dalam arti menjalankan bisnis pinjol ilegal tersebut. Sementara yang lainnya, masih dalam status sebagai saksi.

Disinggung siapa pimpinan atau pemilik langsung aplikasi pinjol ilegal tersebut, Roland menyebut, pihaknya masih mendalami.

"Owner belum tahu, apakah ada disitu atau tidak. Kami masih periksa semuanya," ujarnya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ancam Pindah Warga Negara Jika Rachel Vennya Jadi Duta Karantina?

Roland mengatakan, saat timnya lakukan penggerebekan, seluruh orang yang diamankan itu tengah bekerja melakukan penagihan dan pemasaran aplikasi pinjol ilegal.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidananya, empat sampai dengan 12 tahun penjara," terang dia.

Roland mengatakan, sejauh ini, baru ada satu orang yang menjadi korban pinjol ilegal itu.

Baca Juga: Psst... Ini 9 Manfaat Berhubungan Seks Saat Hamil, Ibu Hamil Wajib Tahu!

Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan jika merasa menjadi korban pinjol ilegal.

Sementara itu, setelah tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat 15 Oktober 2021, sekira pukul 12.30 WIB, ke 89 pegawai perusahaan pinjol ilegal langsung kembali menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, mereka digerebek oleh unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, pada Kamis 14 Oktober 2021 malam di Yogyakarta,

"Jumlah yang diamankan, total 89 orang. Semuanya dalam status terperiksa. Dan langsung menjalani pemeriksaan oleh seluruh Subdit Ditreskrimsus," kata Roland.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah