Aturan Perjalanan Diperketat Saat Pandemi Kian Membaik, Puan Maharani Cecar Pemerintah

- 22 Oktober 2021, 18:01 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani./Foto: Dok. DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani./Foto: Dok. DPR RI. /

GALAMEDIA - Pemerintah baru-baru ini memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 hingga tanggal 1 November 2021 mendatang.

Saat memperpanjang PPKM tersebut, pemerintah juga menerapkan kebijakan baru bagi para penumpang maskapai penerbangan.

Kebijakan baru bagi para penumpang maskapai penerbangan itu ditandai dengan dihapusnya ketentuan swab antigen yang kini berganti menjadi wajib tes PCR.

Ketentuan mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan itu berlaku untuk daerah yang berstatus PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali.

Perubahan kebijakan itu pun menuai pro kontra dikalangan masyarakat, bahkan sampai Ketua DPR, Puan Maharani pun ikut bersuara.

Baca Juga: Bersanding dengan Song Joong Ki, Amanda Manopo Sukses Raih Penghargaan di Ajang Seoul Drama Awards 2021 Lho!

Puan Maharani mengatakan bahwa banyak masyarakat yang kebingungan dengan perubahan kebijakan pada bagi penumpang maskapai penerbangan.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan alasan kenapa pemerintah mempersulit penerbangan, padahal kasus Covid-19 di Indonesia semakin membaik.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x