Perjalanan Kasus Rachel Vennya yang Pernah Disebut Jadi Duta Covid-19 Hingga Menjalani Hukuman Penjara

- 24 Oktober 2021, 17:13 WIB
Selebgram Rachel Vennya. Instagram @rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya. Instagram @rachelvennya /

"Ini kejadiannya tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan persangkaan itu di Pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri, Kamis (21/10/2021).

Dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan setiap orang wajib mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses," ujar Yusri.

Jalani Pemeriksaan Polisi, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan

Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan setelah kabur dari karantina. Dia datang bersama manajernya, Maulida Khairunnisa dan pacarnya Salim Nauderer.

Baca Juga: Demokrat Kembali Serang PDIP: Kami Fokus Bantu Rakyat, Bukan Klaim Prestasi, Hati Nuraninya di Mana?

Kuasa hukum Rachel Indra Raharja menyampaikan kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kronologis dugaan kabur karantina tersebut.

"Jadi pararel diperiksanya, tadi Rachel sendiri ada 35 pertanyaan (yang ditanyakan)," ujar Indra Raharja kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 21 Oktober 2021.

"Pertanyaannya seputar kronologis ya, semuanya sudah disampaikan. Intinya hal-hal yang dialami dan dilihat oleh klien kami sudah sampaikan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah