Perjalanan Kasus Rachel Vennya yang Pernah Disebut Jadi Duta Covid-19 Hingga Menjalani Hukuman Penjara

- 24 Oktober 2021, 17:13 WIB
Selebgram Rachel Vennya. Instagram @rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya. Instagram @rachelvennya /

GALAMEDIA - Kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, terus bergulir. Pihak terkait, termasuk kepolisian pun mengusut adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Diketahui, Rachel kabur bersama sang pacar Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa. Dalam kasus ini, dua oknum TNI disinyalir turut membantu mereka.

Menanggapi kasus ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dan menindak tegas para mafia karantina yang melanggar aturan, agar kasus serupa tidak terulang.

"Masalah karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas, ini sebagai jawaban. Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia," kata Fadil dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,seperti dikutip Galamedia dari berbagai sumber.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya akan membentuk satgas untuk mengusut tuntas kasus kaburnya Rachel dari karantina.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Dokter Nasional, Jokowi: Mereka Pahlawan Tanpa Pamrih

"Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya sangat berbahaya," ucapnya.

Rachel Vennya Dijerat UU Karantina dan Wabah Penyakit

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Rachel berpotensi terjerat pidana. Dia akan dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x