Perjalanan Kasus Rachel Vennya yang Pernah Disebut Jadi Duta Covid-19 Hingga Menjalani Hukuman Penjara

- 24 Oktober 2021, 17:13 WIB
Selebgram Rachel Vennya. Instagram @rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya. Instagram @rachelvennya /

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan pelat dengan nomor kendaraan B-139-RFS merupakan pelat kendaraan milik Rachel Vennya.

"Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus, karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Sambodo, Jumat 22 Oktober 2021

Jika dalam panggilan dan klarifikasi nanti, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan berbeda, maka berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.

"Tapi bisa saja kena pelanggaran di Pasal 288, artinya mobil tersebut sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu, kita akan cocokkan dengan nomor mesinnya. Sanksinya tilang nanti," tutup Sambodo.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan ada beberapa alasan mengapa masyarakat biasa menggunakan pelat nomor kendaraan RFS.

"Pelat nomor RF ini memiliki kode spesifik contohnya RFP atau RFS. Pelat nomor kendaraan ini sebenarnya nomor bantuan artinya kendaraan yang menggunakan itu jenis kendaraan dinas," kata Argo.

"Harapannya, pengguna kendaraan tersebut saat ada pemeriksaan supaya dibantu (dipermudah). Kalau dulu kan contohnya bisa melewati ganjil genap," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah