Ketua Dokter Indonesia Bersatu Sebut Pembunuh 6 Laskar FPI Sekejam PKI, Refly Harun Sorot 3 Hal Ini

- 24 Oktober 2021, 20:44 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube./

“Sehingga tidak heran kalau beberapa pihak, dari pihak Habib Rizieq misalnya dan keluarga korban menolak persidangan ini. Karena dianggap hanya sekedar sandiwara untuk menutupi hal yang sebenarnya,” tambahnya.

Ketiga, terkait hukuman mati yang memunculkan kontroversi.

“Ketiga, hukuman mati itu sendiri memang memunculkan kontroversi. Kalau ditanya kepada aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), mereka pasti tidak setuju hukuman mati, karena itu adalah tren internasional ya untuk menghapuskan hukuman mati, (sebab) dianggap hukuman seumur hidup pun sudah berat,” jelasnya.

Baca Juga: MotoGP Emilia Romagna 2021 Dikuasai Marc Marquez, Fabio Quartararo Juara Dunia MotoGP 2021

Namun, dalam kasus ini, dia mengingatkan akan sulit pelaku mendapat hukuman mati, karena dalam pasal mereka hanya diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tapi dalam konteks ini sekali lagi, tidak ada hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup, tapi yang ada adalah Pasal 338 yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun,” ucapnya.

“Nah ini lah yang barangkali, kemudian pihak-pihak tertentu menganggap, kok enam nyawa melayang begitu saja, yang potensi diancam cuma seorang yang satunya meninggal, yang satunya cuma driver,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x