Masih Jadi Anggota Polri Aktif, Penembak Laskar FPI Tak Ditahan! Kasus Segera Disidangkan

- 24 Agustus 2021, 20:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

 

GALAMEDIA - Setelah terkatung-katung selama berbulan-bulan, kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) segera disidangkan.

Hal itu menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus penembakan anggota laskar FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Jaksa penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Ia pun mengungkapkan alasan para tersangka tidak ditahan. Disebutkan, pertimbangan itu antara lain tersangka masih anggota Polri aktif dan ada jaminan tidak melarikan diri.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi, Selamat!

"Karena pertimbangan objektif antara lain para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif pada saat persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus penembakan laskar FPI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Para tersangka kasus unlawful killing empat laskar FPI segera disidangkan.

"Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Gila! 400 Video Muhammad Kece Berpotensi Pecah Belah, Polisi: Maaf Ya, Tidak Ada Pembiaran

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x