Masih Jadi Anggota Polri Aktif, Penembak Laskar FPI Tak Ditahan! Kasus Segera Disidangkan

- 24 Agustus 2021, 20:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya. Berkas kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Jumat, 25 Juni 2021.

Para tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x