Ketua Dokter Indonesia Bersatu Sebut Pembunuh 6 Laskar FPI Sekejam PKI, Refly Harun Sorot 3 Hal Ini

- 24 Oktober 2021, 20:44 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube./

“Kita sedang menunggu, kira-kira apa hukuman yang akan dijatuhkan,” imbuhnya.

Sementara, untuk desakan hukuman mati, kata Refly, ada tiga hal yang perlu disorot.

“Kalau misalnya, dr Eva meminta mereka dihukum mati, ya ada tiga soal yang harus ditengahkan,” terangnya.

Pertama, terkait dakwaan yang tidak sampai ke pasal hukuman mati.

“Pertama, bahwa dakwaannya itu tidak masuk pasal hukuman mati, tapi pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana, bahkan lebih rendah lagi subsider penganiayaan,” ungkapnya.

“Hukuman maksimalnya cuma 15 tahun dalam tanda kutip,” sambungnya.

Kedua, terkait kejadian sebenarnya, sebab kasus ini masih sangat gelap dan penuh dengan misteri.

Baca Juga: Pernyataan Menag Yaqut Tuai Kontroversi, Mustofa Nahrawardaya: Penyakit Kita Memang Bukan Mabuk Agama

“Kedua, kita tidak tahu, apakah bener skenario atau dakwaan ini memang apa adanya seperti itu, mengingat kasus ini seperti gelap, penuh dengan misteri,” tuturnya.

Sehingga, kata Advokat ini tak heran jika pihak keluarga dan pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak persidangan ini.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x