Akhir 2021 Sebanyak 4,6 Juta Pekerja di Jabar Ditargetkan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

- 25 Oktober 2021, 18:36 WIB
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

GALAMEDIA - Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menyasar seluruh pekerja di Jawa Barat.

Seperti pekerja formal, pekerja informal, pekerja migran Indonesia hingga ASN.

Menurutnya hingga saat ini, sekitar 40 persen pekerja formal yang telah terdaftar perlindungan tenaga kerja, sementara dari pekerja informal baru 5 persen.

"Yang pekerja infomal itu, potensinya luar biasa yang terus kita upayakan. Kita targetkan hingga akhir tahun 4,6 juta pekerja di Jabar yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya di sela Sosialisasi Pergub Nomor 158 Tahun 2021 di Hotel Pullman, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Tak Ada Kesepakatan Fee

Dalam peraturan tersebut, terdapat jaminan kehilangan pekerjaan yang melindungi tenaga kerja. Dimana bagi perusahaan besar dan menengah yang dilindungi dalam program tersebut, tanpa adanya iuran tambahan.

"Jadi ada rekomposisi dari iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta dibantu iuran pemerintah, yang kemudian menjadi jaminan kehilangan pekerjaan. Langsung otomatis masuk program ini, bagi pekerja yang memenuhi syaratnya," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan bahwa Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

Baca Juga: Masih Tahap Uji Coba, Dua Kereta LRT Jabodebek Cawang-Cibubur Alami Kecelakaan di Jalur Layang

"Ini sudah kita undangkan tanggal 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas," terangnya.

“Kita bagi jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau jaminan kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja," jelasnya.

Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan menjelaskan bahwa aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut.

Sehingga perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

Baca Juga: Sekian Lama Vacum Karni Ilyas Umumkan ILC Bakal Tayang Lagi Pekan Ini, Warganet Sambut Gembira

“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” tuturnya.

Di Jabar sendiri tercatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja, baik yang bekerja di bidang formal maupun non-formal. Dari jumlah tersebut, baru 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 18,73 juta pekerja lainnya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Ia berharap Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja, hal ini juga sebagai upaya Pemda Provinsi Jabar dalam melindungi pekerja.

"Pemda Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah