Pembunuhan Laskar FPI, Fadli Zon: Kejahatan HAM Luar Biasa, yang Memerintahkan Pembantaian, Harus Dihukum!

- 28 Oktober 2021, 16:06 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon./ Twitter/@fadlizon/
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon./ Twitter/@fadlizon/ /

GALAMEDIA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon buka suara soal kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI (Front Pembela Islam) yang dikenal dengan kasus KM 50.

Dikutip dari akun Twitter @fadlizon, politisi anak buah Prabowo Subianto tersebut meminta Polri transparan dan buka-bukaan atas kasus penembakan anggota FPI yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek, demi menjaga nama baik Polri.

Terlebih, Fadli menyebut hal tersebut merupakan kejahatan HAM luar biasa, membantai enam orang warga negara yang tidak berdosa.

Baca Juga: 10 Kota Terkaya di Indonesia Tahun 2021: Nomor 2 dan 3 Tak Disangka, Jakarta Posisi Berapa?

Ia meminta pelaku yang memerintahkan pembantaian tersebut agar mendapat hukuman maksimal.

“Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa. Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu. Org itu harus dihukum maksimal,” tulis Fadli dalam cuitannya.

Sebelumnya diketahui dalam sidang lanjutan penembakan enam laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021 fakta baru mengenai orang yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Unsur Pidana Terpenuhi Rachel Vennya Diperiksa Penyidik Pekan Depan, Langsung Jadi Tersangka?

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Suhendar yang merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat perintah untuk melakukan pembuntutan mengatakan perintah tersebut datang dari pimpinan di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x