Pembunuhan Laskar FPI, Fadli Zon: Kejahatan HAM Luar Biasa, yang Memerintahkan Pembantaian, Harus Dihukum!

- 28 Oktober 2021, 16:06 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon./ Twitter/@fadlizon/
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon./ Twitter/@fadlizon/ /

Lebih lanjut diketahui perintah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 tentang tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber mengenai temuan rencana pergerakan massa PA 212 yang berencana menggeruduk Polda Metro Jaya dalam menanggapi Surat Panggilan kedua dari Penyidik Polda Metro Jaya terhadap HRS.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah