Lebih lanjut diketahui perintah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 tentang tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber mengenai temuan rencana pergerakan massa PA 212 yang berencana menggeruduk Polda Metro Jaya dalam menanggapi Surat Panggilan kedua dari Penyidik Polda Metro Jaya terhadap HRS.***