Walaupun pemerintah telah menurunkan harga tes PCR, bagi sebagian masyarakat harga tersebut masih tergolong mahal.
"Dengan mempersilakan calon penumpang memilih swab antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan termasuk naik pesawat, kita memberi alternatif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat," paparnya.
Mantan Menko PMK ini pun menyoroti kebijakan baru yang diwajibkan kepada pelaku perjalanan transportasi darat.
Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku bagi pengguna transportasi darat.
Dalam SE tersebut dinyatakan, para pengendara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Di dalamnya juga menyebutkan bahwa syarat tes antigen berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Oleh karena itu, Puan meminta pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini.
"Kami berharap pemerintah betul-betul menyiapkan mekanisme pengawasan selama tes antigen diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat jarak jauh. Dan yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat," tegas Puan.***