PPKM DKI Jakarta Jadi Level 1: Kapasitas Mal Boleh 100 Persen, Kegiatan Belajar Maksimal 50 Persen

- 2 November 2021, 19:09 WIB
Status PPKM DKI Jakarta menjadi Level 1./Pixabay/Blendertimer
Status PPKM DKI Jakarta menjadi Level 1./Pixabay/Blendertimer /

GALAMEDIA - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level dua menjadi level satu.

Penurunan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

"Terkait PPKM level satu, sebagaimana yang sudah disampaikan kami bersyukur di Jakarta terus turun kasus Covid-19," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 2 November 2021.

Baca Juga: TERANCAM Banjir Bandang, Kota Bandung WASPADA Sudah Diterjang Longsor, Sejumlah Rumah di Dago Rusak

Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM di Jakarta dengan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Selain itu juga terkait capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan vaksinasi dosis satu untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.

Dikutip dari Antara, Wagub DKI menjelaskan dengan penurunan PPKM menjadi level satu itu maka sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya perusahaan di sektor non esensial sudah 75 persen.

Baca Juga: Ikuti Perintah Kapolri, Kapolda Jatim Tak Segan Pecat Anggotanya yang Melanggar! Kapolres Nganjuk Dicopot

Untuk perkantoran, lanjut dia, di antaranya sektor keuangan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen, pasar modal juga diperkenankan 100 persen.

Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.

Selain itu, kapasitas pusat kebugaran juga meningkat menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, untuk sektor kebutuhan sehari-hari kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB diperpanjang dari awalnya pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Ikut Program Makmur, Petani Diuntungkan Rp 8,1 Juta

Begitu juga jam operasional pedagang kaki lima, lanjut Riza, juga diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dari awalnya pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan makan minum di tempat sampai jam 22.00 yang sebelumnya jam 21.00 maksimum makan diberi kesempatan tadinya 50 persen sekarang 75 persen dan banyak lagi, juga di mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen operasional sampai 22.00, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal," ujar Riza.

Meski pelonggaran semakin lebar, Riza mengingat masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x