Cegah Penularan, Satgas Covid-19 Minta Tempat Wisata Dibuka Terbatas

- 4 November 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi tempat wisata Subang
Ilustrasi tempat wisata Subang /Robby/job/Galamedia

GALAMEDIA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta tempat wisata dibuka terbatas selama libur Natal dan Tahun Baru.

Tujuannya untuk mengantisipasi penularan di lokasi wisata selama periode tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas publik juga diimbau untuk segera dibentuk.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Pertama, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Kompak Bagikan Potret Bersama

"Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode nataru dan telah membentuk Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik," jelas Wiku seperti dikutip Galamedia laman Covid19.go.id, Kamis 4 November 2021.

Wiku menjelaskan, menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan.

Mulai dari pergerakan orang di berbagai tempat seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat ibadah.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Pertama, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Kompak Bagikan Potret Bersama

"Pemerintah akan memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan. Karena itu masyarakat diminta selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19," tuturnya.

Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional terbaru telah ditetapkan. Antara lain, untuk kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pascapenyuntikan.

Baca Juga: SBY Mengidap Kanker, DPRD DKI Jakarta: Masyarakat Rindu Kepemimpinan dan Perjuangannya

Selanjutnya, kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia.

Selain itu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua.

Sementara karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.

Baca Juga: Ashanty Dapat kejutan di Ultah Ke-36: Gak Ada Lagi yang Lebih Bahagia buat Aku Selain Bisa Kumpul Sama Kalian

Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.

"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru," tukasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x