Soroti Kebijakan Tes PCR yang Berubah-Ubah, Pengamat: Dibuat Dengan Cara Tidak Cermat

- 5 November 2021, 19:10 WIB
ilustrasi Tes PCR
ilustrasi Tes PCR /Website/Kominfo

Oleh karena itu, kata Muhtar Said, kredibilitas pemerintah di mata masyarakat akan berubah.

Menurut Muhtar Said, suatu kebijakan yang diterapkan kepada masyarakat wajib melalui mekanisme yang matang tidak plin-plan.

“Dalam teori kebijakan publik, pada hakikatnya adalah kebijakan itu berkesinambungan, sehingga harus ditata rapi. Sehingga untuk membuat kebijakan dibutuhkan beberapa persiapan, kajian mendalam dan mitigasi persoalan,” paparnya.

Oleh karena itu, perjalanan panjang dan matang dalam perumusan suatu kebijakan dinilai harus dapat menghadirkan maslahat kepada masyarakat.

Baca Juga: Sering Disebut 'Ngalenyap', dr Tirta Wanti-wanti Soal Microsleep yang Diduga Dialami Tubagus Joddy

“Fundamentum iustitiae primum est cui noceatur, landasan utama keadilan adalah tidak merugikan orang lain,” terangnya.

Pengamat Hukum Administrasi Negara itu pun menyoroti penggunaan surat edaran (SE). Menurutnya, SE sendiri bersifat internal dan hanya mengikat kepada jajaran di dalam instansi tersebut.

“Produk kebijakan publik yang bisa dikeluarkan oleh pemerintah adalah beschinking (Surat Keputusan) atau regeling (peraturan), sedangkan Surat Edaran tidak dikenal dalam konsep negara hukum,” ujar Muhtar.

Ia pun mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah tidak menerapkan SE melainkan Peraturan Presiden agar bisa ditindaklanjuti oleh semua instansi.

“Sedangkan jika SE diterapkan di luar instansi tidak mengikat. Oleh karena itu untuk lebih mengikat bisa melalui Peraturan Presiden, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh semua instansi," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah