Anang lantas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan dan sanksi terhadap perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual," tandasnya.***