Dekan Unri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kemendikbudristek Tegas Kecam 'Dosa Besar' di Sektor Pendidikan

- 6 November 2021, 07:40 WIB
Korban pelecehan seksual di Kampus Unri.
Korban pelecehan seksual di Kampus Unri. /tangkap layar instagram.com / @komahi_ur //

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, Bhayangkara FC vs PSM dan Arema FC vs Persebaya, Persib Masih di Puncak Klasemen

Anang lantas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan dan sanksi terhadap perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x