Dekan Unri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kemendikbudristek Tegas Kecam 'Dosa Besar' di Sektor Pendidikan

- 6 November 2021, 07:40 WIB
Korban pelecehan seksual di Kampus Unri.
Korban pelecehan seksual di Kampus Unri. /tangkap layar instagram.com / @komahi_ur //

Baca Juga: Arema FC vs Persebaya, Rekor Pertemuan Berpihak Kepada Aji Santoso

"Saya sangat merasa ketakutan dan saya langsung menundukan kepala saya namun bapak SH segera mendongakan kepala saya dan bilang 'mana bibir mana bibir' dan membuat saya merasa terhina," ujar korban.

Korban lalu mendorong dosen tersebut dan pergi menjauh. Dosen itu lalu mengatakan " ya udah kalau enggak mau".

Setelah kejadian ini, korban lalu melaporkan hal tersebut ke ketua jurusan. Namun nihil, ketua jurusan malah meminta korban untuk sabar dan bungkam.

"Ia mengancam saya dengan kata-kata seperti 'jangan sampai gara-gara kasus ini Bapak SH nanti bercerai dengan istrinya," ujarnya.

Baca Juga: Ini Makna 10 Nama Asmaul Husna: Semoga Lindungan dan Rahmat Allah Tercurah kepada Kita

"Beliau mencoba menghalang-halangi saya untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan tidak pantas yang diberikan pak SH kepada saya," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung mengeluarkan aturan terkait isu tersebut.

Melansir Antara, Kemendikbudristek tegas akan mengancam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi dan perundungan.

"Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan," kata Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x