Muhammad Salah Soroti Problem Sampah, Salah Satunya di Kota Bandung

- 12 November 2021, 15:43 WIB
Seorang pelajar melewati sampah yang menumpuk di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Senin, 8 November 2021./Darma Legi/Galamedia
Seorang pelajar melewati sampah yang menumpuk di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Senin, 8 November 2021./Darma Legi/Galamedia /

GALAMEDIA - Persoalan sampah sampai saat ini masih belum juga terselesaikan.

Terbaru, wilayah Bandung Raya terancam menjadi lautan sampah akibat berhentinya sementara aktivitas pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

Aliansi BEM Jakarta pun ikut angkat bicara soal sampah yang menjadi problem krusial di hampir seluruh daerah di Indonesia.

"Kami dari elemen BEM Jakarta menyoroti terkait dengan masalah yang sangat merusak lingkungan hidup karena sampah yang menumpuk di berbagai daerah," ujar Muhammad Salah dari BEM Jakarta, Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: Penanganan Sampah di Kota Bandung Dipertanyakan, Kinerja DLHK Dinilai Mengecewakan

Pria yang akrab dipanggil Ahmad itu tak lepas menyoroti masalah sampah di Kota Bandung. Termasuk sampah di Pasar Ujungberung dan sebagian sampah warga.

Sampah pasar mayoritas sampah basah, sehingga mengeluarkan bau busuk dan banyak mengundang lalat. Kondisi serupa juga terjadi TPS Cijambe, Kota Bandung. Di TPS ini sampah tampak menumpuk.

"Pasti berdampak sehingga sampah di TPS belum bisa terangkut, sementara truk-truk masih penuh sampah yang hari sebelumnya, karena belum bisa membuang ke TPA Sarimukti," tutur Ahmad yang juga barisan mahasiswa Manggala Garuda Putih.

Baca Juga: Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika Cuma Gas Tipis-tipis: Ga Berani Ngebut Tapi yang Lain Jauh Tertinggal

Elemen BEM Jakarta, ujar Ahmad, ikut menanggapi kondisi tersebut. Ia pun menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

"Penumpukan sampah jika tak segera diatasi maka akan menyebabkan banjir di Kota Bandung. Hal-hal semacam inilah yang harus dilihat oleh pemerintah, khususnya terkait dengan kinerja dinas lingkungan hidup," terangnya.

Sampah, ujar Ahmad, adalah masalah besar, menjadi masalah nasional bahkan masalah universal. UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memiliki maksud bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

"Di tahun 2019 sekarang ini Kota Surabaya sudah mampu mengelola sampah menjadi energi listrik. Sampah plastik bisa menjadi aspal, dan masih dibutuhkan inovasi-inovasi lain tentang pengelolaan sampah agar menjadi sumberdaya yang bermanfaat," kata dia.

"Dan ini yang harus dipelajari oleh Pemerintah Kota Bandung. Kelolalah sampah dengan baik agar masyarakatnya bisa hidup dengan tenang dan tidak ada yang khawatir terkait dengan banjir dan lainnya," terang Ahmad.

Baca Juga: SAH! Ria Ricis Resmi Dipersunting Teuku Ryan, Adat Palembang Hiasi Acara Akad Nikah Keduanya

Jika melihat dari perspektif hukum bahwa dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.

Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

"Dalam Jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Di samping itu, pola konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan/atau sulit diurai oleh proses alam," terangnya.

Baca Juga: Resep Praktis Tumis Pindang Pedas yang Endeus dan Menggugah Selera, Mantap Jiwa!

Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang.

"Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam Undang-Undang ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi," pungkas Ahmad.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x