Prihatin! Kini Bali Mengalami Kondisi Darurat Sampah

- 8 November 2021, 16:12 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster. /Humas Pemprov Bali/Denpasar Update

GALAMEDIA - Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, Bali saat ini dalam kondisi darurat sampah.

Wayan pun mendesak desa dan kelurahan menerapkan, program pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa atau kelurahan dan desa adat," ungkap Wayan Koster dalam siaran pers tertulisnya, Senin, 8 November 2021.

Wayan Koster melanjutkan, program pengelolaan sampah berbasis sumber tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa atau Kelurahan dan Desa Adat.

Baca Juga: Buntut Tabrak 7 Kendaraan, Sopir Tronton Jalani Pemeriksaan

Adapun keputusan gubernur tersebut mengatur strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa atau kelurahan dan desa adat.

Di dalamnya ada pembatasan perilaku yang menghasilkan banyak sampah, dimana mewajibkan warga memilah sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain.

Selain itu, juga melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub Nomor 97 Tahun 2018.

Baca Juga: Soroti Pernyataan LBP yang Tak Ambil Keuntungan dari Bisnis PCR, Netizen: Apa-apa Rakyat yang Disalahkan

"Sampai melarang warga membuang sampah di danau, mata air sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x