Perwira TNI AL Disebut Tarik Pungli Senilai Rp4,2 Miliar, Yudo Margono Berang: Jangan Sampaikan Isu Tak Jelas

- 15 November 2021, 16:32 WIB
Kasal TNI Yudo Margono.
Kasal TNI Yudo Margono. /Dispenal via Antara/

Setelah diusir, kapal-kapal asing itu kebingungan mencari lokasi untuk melego jangkar karena yang memungkinkan adalah perairan Indonesia.

"Berkali-kali kita usir kalau yang melaksanakan kegiatan ilegal pasti kita laksanakan diproses hukum secara ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yudo.

Ia mengaku melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap internal TNI AL guna memastikan kebenaran isu-isu yang beredar.

Disebutkan, TNI AL akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang beraktivitas secara ilegal di perairan Indonesia meskipun beredar isu-isu miring mengenai TNI AL. Sebab, aktivitas ilegal itu sangat merugikan Indonesia.

Dalam kasus antrean kapal asing ke pelabuhan Singapura itu, kata Yudo, TNI AL berhak melakukan pengusiran. Hal ini berdasar pada hukum laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pelayaran.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Banjir di DKI Jakarta Paling Besar, Riza Patria: Setiap Tahun Tak Pernah Kurang Rp2 T

"Kalau di luar wilayah teritorial mungkin masih kita maklumi, tapi kalau ini di teritorial yang jelas UU pelayaran mengharuskan untuk itu bisa diusir," tutur Yudo.

"UNCLOS (hukum laut PBB) demikian perlu tindakan pengusiran kalau mereka buka karena first major, tapi lebih kepada disengaja untuk melakukan kegiatan di wilayah teritorial Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, kantor berita yang berbasis di Inggris, Reuters memberitakan dugaan pungli terhadap belasan kapal kargo dan tanker yang ditahan TNI AL.

Dalam pemberitaan itu, Pungli itu melibatkan perwira TNI AL yang menerima bayaran dalam bentuk uang atau dengan transfer bank ke perantara yang disebut mewakili Angkatan Laut Indonesia.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah